Pendakwah Syekh Ahmad Al Misri Akhirnya Memberikan Klarifikasi Resmi
0 menit baca
Banyumas24jam - Melalui pernyataan video terbarunya, ia secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut dan mengklarifikasi status hukumnya di kepolisian.
Syekh Ahmad menjelaskan bahwa kehadirannya dalam proses hukum di Bareskrim Polri saat ini bukan sebagai tersangka.
"Saya panggilan kepolisian ini sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, sebagaimana dibayangkan atau disebarkan oleh banyak orang," ujarnya dalam klarifikasi tersebut.
Ia juga meluruskan tuduhan yang menyebut dirinya melarikan diri ke Mesir. Syekh Ahmad menyatakan telah berada di Mesir sejak 16 Maret 2022 untuk mendampingi ibundanya yang menjalani operasi.
Menurutnya, surat panggilan kepolisian baru datang pada 30 Maret 2022, atau 15 hari setelah ia berada di luar negeri. Ia pun berterima kasih kepada penyidik Bareskrim yang telah memberinya kesempatan memberikan kesaksian secara daring (online).
Terkait substansi tuduhan pelecehan seksual, Syekh Ahmad menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Ia mengaku telah menyerahkan bukti-bukti tandingan dan daftar saksi kepada kuasa hukumnya untuk diteruskan kepada pihak berwenang.
"Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya. Mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya," tegasnya.
Selain masalah pelecehan, Syekh Ahmad juga menyoroti fitnah yang dianggapnya paling kejam, yakni tuduhan bahwa ia mencatut nama Rasulullah SAW untuk melegalkan tindakan asusila.
Ia menantang pihak-pihak yang menyebarkan isu tersebut untuk menunjukkan bukti video jika dirinya pernah berfatwa demikian.
Di akhir pernyataannya, ia menyayangkan sikap sejumlah pihak dan sesama dai yang turut menyebarkan informasi tanpa melakukan tabayyun (klarifikasi) langsung kepadanya.
Ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan berita sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an.
Syekh Ahmad menjelaskan bahwa kehadirannya dalam proses hukum di Bareskrim Polri saat ini bukan sebagai tersangka.
"Saya panggilan kepolisian ini sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, sebagaimana dibayangkan atau disebarkan oleh banyak orang," ujarnya dalam klarifikasi tersebut.
Ia juga meluruskan tuduhan yang menyebut dirinya melarikan diri ke Mesir. Syekh Ahmad menyatakan telah berada di Mesir sejak 16 Maret 2022 untuk mendampingi ibundanya yang menjalani operasi.
Menurutnya, surat panggilan kepolisian baru datang pada 30 Maret 2022, atau 15 hari setelah ia berada di luar negeri. Ia pun berterima kasih kepada penyidik Bareskrim yang telah memberinya kesempatan memberikan kesaksian secara daring (online).
Terkait substansi tuduhan pelecehan seksual, Syekh Ahmad menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Ia mengaku telah menyerahkan bukti-bukti tandingan dan daftar saksi kepada kuasa hukumnya untuk diteruskan kepada pihak berwenang.
"Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya. Mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya," tegasnya.
Selain masalah pelecehan, Syekh Ahmad juga menyoroti fitnah yang dianggapnya paling kejam, yakni tuduhan bahwa ia mencatut nama Rasulullah SAW untuk melegalkan tindakan asusila.
Ia menantang pihak-pihak yang menyebarkan isu tersebut untuk menunjukkan bukti video jika dirinya pernah berfatwa demikian.
Di akhir pernyataannya, ia menyayangkan sikap sejumlah pihak dan sesama dai yang turut menyebarkan informasi tanpa melakukan tabayyun (klarifikasi) langsung kepadanya.
Ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan berita sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an.
