Notification

×

Iklan

Iklan

Sah! UMP Jawa Tengah Tahun 2024 Naik 4,02%

Kamis, 23 November 2023 | November 23, 2023 WIB Last Updated 2023-11-23T00:45:09Z
Banyumas24jam - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akhirnya mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024. Yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

UMP Jawa Tengah tahun 2024 diputuskan naik 4,02% dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.958.169,69 menjadi Rp2.036.947. Penghitungan usulan/rekomendasi UMP Tahun 2024 telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang beranggotakan unsur pemerintah, pakar/akademisi, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada tanggal 16 November 2023.

UMP itu berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close