Notification

×

Iklan

Iklan

Cara Cek Apakah Jadi Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar 600 ribu

Senin, 09 Juni 2025 | Juni 09, 2025 WIB Last Updated 2025-06-09T08:51:04Z
kriteria penerima BSU
Banyumas24jam - Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah atau BSU akan diberikan oleh pemerintah bagi pekerja yang mempunyai gaji dibawah 3,5 juta.

BSU ini akan dibagikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.

Untuk mengetahui apakah kita memenuhi syarat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) berikut adalah syarat yang harus dipenuhi.

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025
  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kemudian berikut adalah cara mengecek apakah kita menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau tidak.

  1. Masuk ke situs : https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. scroll kebawah dan isi form dengan lengkap
  3. Isikan Form dengan lengkap, Kemudian klik tombol Lanjutkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close