Bupati Sadewo Terima Perwakilan Aksi Aliansi Peduli Gunung Slamet
0 menit baca

Sumber Foto : Instagram @Humas_Pemkab_Banyumas
Banyumas24jam - Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono merespon aksi dan memberi kesempatan kepada perwakilan untuk beraudiensi Jumat Sore 19 Desember 2025 di Aula Eks Kantor DPRD Banyumas.
Saat menemui perwakilan aliansi, Sadewo menyatakan, pemerintah daerah telah melakukan sejumlah langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.
Ia mencontohkan, untuk tambang batuan di wilayah Baseh, kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan melakukan inspeksi bersama Dinas ESDM.
"Hasilnya, dilakukan penutupan sementara. Luas area tambang tidak sampai lima hektare. Penambang diminta melakukan kajian, membuat saluran air dan kolam penampungan," jelas Sadewo.
Sementara itu, untuk tambang di wilayah Gandatapa, Kecamatan Sumbang, yang dikelola PT Keluarga Sejahtera Bumindo, Sadewo mengatakan, Pemkab Banyumas telah melakukan investigasi. Namun, kewenangan tetap berada di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian, terkait aktivitas eksplorasi panas bumi oleh PT SAE, Sadewo menyebutkan bahwa reklamasi sudah dilakukan meski prosesnya tidak bisa berlangsung cepat.

Sadewo menegaskan, tuntutan yang disampaikan peserta aksi, pada prinsipnya sejalan dengan sikap Pemerintah Kabupaten Banyumas.
"Tuntutan kalian sama dengan kita. Izin-izin itu bukan saya yang membuka. Maka sesuai aturan, saya bersurat ke gubernur. Dan itu sudah kami lakukan," akunya.
Sadewo menambahkan kewajiban utama pemerintah daerah adalah melindungi keselamatan dan kepentingan masyarakat.
"Semua tuntutan tersebut sudah kami sampaikan ke Gubernur Jawa Tengah. Mudah-mudahan, pemerintah provinsi segera menindaklanjuti," pungkas Sadewo.
Saat menemui perwakilan aliansi, Sadewo menyatakan, pemerintah daerah telah melakukan sejumlah langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.
Ia mencontohkan, untuk tambang batuan di wilayah Baseh, kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan melakukan inspeksi bersama Dinas ESDM.
"Hasilnya, dilakukan penutupan sementara. Luas area tambang tidak sampai lima hektare. Penambang diminta melakukan kajian, membuat saluran air dan kolam penampungan," jelas Sadewo.
Sementara itu, untuk tambang di wilayah Gandatapa, Kecamatan Sumbang, yang dikelola PT Keluarga Sejahtera Bumindo, Sadewo mengatakan, Pemkab Banyumas telah melakukan investigasi. Namun, kewenangan tetap berada di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian, terkait aktivitas eksplorasi panas bumi oleh PT SAE, Sadewo menyebutkan bahwa reklamasi sudah dilakukan meski prosesnya tidak bisa berlangsung cepat.

Sumber Foto : Instagram @Humas_Pemkab_Banyumas
"Memang tidak secepat itu maka perlu koordinasi. Dan kami sudah meminta DLH Provinsi untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis atau bahkan penghentian aktivitas pertambangan," ujarnya.Sadewo menegaskan, tuntutan yang disampaikan peserta aksi, pada prinsipnya sejalan dengan sikap Pemerintah Kabupaten Banyumas.
"Tuntutan kalian sama dengan kita. Izin-izin itu bukan saya yang membuka. Maka sesuai aturan, saya bersurat ke gubernur. Dan itu sudah kami lakukan," akunya.
Sadewo menambahkan kewajiban utama pemerintah daerah adalah melindungi keselamatan dan kepentingan masyarakat.
"Semua tuntutan tersebut sudah kami sampaikan ke Gubernur Jawa Tengah. Mudah-mudahan, pemerintah provinsi segera menindaklanjuti," pungkas Sadewo.
Sumber: Humas Pemkab Banyumas