Notification

×

Iklan

Iklan

Bagi yang Belum Tahu, Sejarah Hari KORPRI dan Arti Lambang KORPRI

Rabu, 29 November 2023 | November 29, 2023 WIB Last Updated 2023-11-29T07:54:31Z
Banyumas24jam - Setiap tanggal 29 November, semua Aparatur Sipil Negara akan memakai seragam KORPRI. Karena setiap tanggal 29 November adalah Hari Ulang Tahun KORPRI. Peringatan HUT KORPRI ini ditetapkan sejak tahun 1971 pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, yang juga menandai hari lahir KORPRI.

Pengertian KORPRI

KORPRI merupakan singkatan dari Korps Pegawai Republik Indonesia. Korps dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) berarti himpunan orang (badan, organisasi) yang merupakan satu kesatuan.

KORPRI adalah organisasi yang mewadahi seluruh Pegawai Republik Indonesia.

Siapa saja yang termasuk Anggota KORPRI?

Yang termasuk anggota KORPRI yaitu : Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN), pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan di bawahnya.

Keberadaan KORPRI berdiri berdasarkan Keppres No. 82 Tahun 1971 tentang KORPRI dan diperkuat dengan Keppres No. 24 Tahun 2010 tentang Anggaran Dasar KORPRI.

Sejarah Berdirinya KORPRI Sejarah peringatan HUT KORPRI 2022 adalah sesuai dengan tanggal berdirinya KORPRI pada tanggal 29 November 1971. Hal ini berdasarkan Keppres Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

Selama Orde Baru, KORPRI dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, KORPRI berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.

Jauh sebelum itu, melansir situs resmi KORPRI, latar belakang sejarah KORPRI sangatlah panjang. Pada masa penjajahan Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda berasal dari kaum bumi putera. Namun kedudukan pegawai merupakan kelas bawah.

Pada saat peralihan kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah.

Setelah kemerdekaan Indonesia dan berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan sebagai Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setelah pengakuan kedaulatan RI tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat.

Melalui sejarah panjang, hingga akhirnya pada 29 November 1971, KORPRI berdiri berdasarkan Keppres No. 82 Tahun 1971 tentang KORPRI yang ditetapkan oleh Presiden RI Soeharto.


Arti Lambang KORPRI

Kita biasa melihat lambang KORPRI ini di seragam yang digunakan para PNS serta pin yang biasa disematkan di baju mereka. Lambang KORPRI berbentuk pohon, bangunan berbentuk balairung dan sayap. Masing-masing bentuk yang membentuk kesatuan itu memiliki artinya masing-masing.

Lambang Korpri diadakan dengan maksud untuk lebih menumbuhkan jati diri dan jiwa karsa anggota Korpri. Ketentuan lambang Korpri diatur dalam Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- 09/MUNAS/2004 tentang Lambang, Panji, Dan Atribut KORPRI.

Makna lambang / logo KORPRI: Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan dan 45 daun. Ini melambangkan peranan KORPRI sebagai pelindung dan pengayom negara. Peran dan fungsi KORPRI sebagai aparatur negara dimulai sejak diproklamasikannya kemerdekaan Republik Indonesia pada 17-8-1945 yang dinyatakan dalam jumlah ranting, dahan dan daun.

Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang. Ini melambangkan tempat yang menjadi pemersatu seluruh anggota KORPRI, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung Pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai Tujuan Nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta Paradigma Baru Korpri.

Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 (lima) ditepi melambangkan pengabdian dan perjuangan KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sumber : www.disnakermobduk.acehprov.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close